KPK Panggil Pengusaha Muchsin Mohdar Terkait Suap Dana Hibah KONI

KPK juga memanggil tiga saksi lain dari pihak swasta untuk tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah KONI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Des 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 13:05 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha atas nama Muchsin Mohdar terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Berdasarkan informasi dari Biro Humas KPK, Kamis (26/12/2019), Muchsin Mohdar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

Selain itu, penyidik juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta lainnya untuk tersangka Imam Nahrawi. Mereka adalah Desi Krisdanti, Mamat Mohdar, dan stafnya yakni Fais.

Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya