Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca Juga
PTUN Jakarta memutus perkara nomor 113/G/2019/PTUN.JKT itu pada 11 Desember 2019.
Advertisement
"Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Anies Baswedan) Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi," tulis hasil putusan yang diikutip Liputan6.com, Jumat (27/12/2019).
Berdasarkan hasil putusan, Anies Baswedan untuk mencabut SK terkait pencabutan izin reklamasi untuk Pulau I. Sehingga perizinannya harus diperpanjang.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh penggugat," lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak Gugatan Reklamasi Pulau M
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Anies.
"Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya. Mungkin 2-3 hari ini kita terima putusan, mungkin nanti kita bisa menjelaskan lebih detail ketika kita sudah baca putusan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dengan putusan itu, Yayan optimis bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memenangkan gugutan lainnya terkait proyek reklamsi di PTUN.
Dia juga mengaku, tidak masalah bila penggugat kembali mengajukan banding. Menurutnya, itu adalah hak dari PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau reklamasi.
Advertisement