Liputan6.com, Jakarta - Banjir nampaknya jadi langganan bencana yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya. Terakhir, banjir Jakarta kembali terjadi akibat curah hujan tinggi pada 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Bencana banjir Jakarta lantas juga menjadi mementum memantau kebijakan pemerintahan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan banjir Jakarta yang berkepanjangan.
Baca Juga
Pada banjir Jakarta tahun ini mencuat perbincangan di tengah masyarakat yang membuat perbandingan cara menangani banjir di era Gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Baswedan dengan Gubernur DKI terdahulu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Advertisement
Hal ini terkait dengan cara dan gaya kedua tokoh ini dalam menangani banjir Jakarta. Selain itu, kebijakan Naturalisasi Anies dan kebijakan Normalisasi Ahok menjadi istilah unik yang sering dilontarkan bila ditanyai solusi untuk atasi banjir.
Lalu, apa perbedaan normalisasi ala Ahok dengan naturalisasi versi Anies? Berikut ulasan selengkapnya:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Normalisasi Sungai Ala Ahok
Banjir yang mengenangi Jakarta pada 2015 silam juga disebabkan oleh hujan yang kala itu mengguyur Jakarta hingga membuat sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ketika itu menjabat Gubernur DKI Jakarta memberi perhatian penuh.
Ahok hadir dengan menawarkan kebijakan normalisasi terhadap seluruh sungai dan waduk yang kala itu digadang-gadang dapat menyelesaikan masalah banjir yang kerap melanda Jakarta.
Normalisasi sungai dilakukan dengan memperdalam sungai dan membangun tanggul dinding sehingga dapat lebih menampung air kiriman yang selama ini datang dari Bendungan Katulampa, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ahok, air di sungai maupun waduk dapat meluap apabila hujan terus mengguyur. Terlebih, apabila sungai dan waduk yang berfungsi sebagai tampungan air, sehingga daya tampungnya berkurang akibat banyaknya bangunan yang berdiri di atasnya atau di pinggirannya.
"Oleh karena itu, kalau hujan deras terus-menerus, berarti harus sediakan wadah atau tampungan air yang lebih besar. Sungai-sungai dan waduk-waduk harus diperlebar lagi," ujar Ahok di Bali Kota, Jakarta Pusat, Selasa 21 Februari 2017 seperti dikutip dari Antara.
Normalisasi dimaksudkan Ahok agar sungai dan waduk menjadi lebar dan daya tampungnya pun bertambah.
Advertisement
Naturalisasi Sungai Anies Baswedan
Beda Ahok beda pula Anies Baswedan. Jika Ahok menggunakan istilah normalisasi, maka Anies menggunakan istilah Naturalisasi sebagai kebijakan untuk atasi banjir.
Pada 2017, ketika meninjau banjir di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan yang disebabkan jebolnya tanggul di wilayah tersebut, istilah naturalisasi dilontarkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Selain itu, Anies terhitung sudah beberapa kali melontarkan istilah naturalisasi.
Bagi Anies naturalisasi sungai tidak akan menggusur rumah warga di bantaran sungai. Namun, hanya akan menggeser rumah warga.
"Itu dua hal yang berbeda. Penanganannya juga berbeda. Kemarin hujannya terjadi di Jakarta, sekarang hujannya terjadi di hulu dan airnya ke Jakarta. Makanya evaluasi nanti dilakukan setelah air surut," kata Anies ketika itu.
Anies juga mengatakan, dengan naturalisasi sungai, maka tercipta lingkungan yang ramah karena tetap memperhatikan sisi ekologisnya dengan menghidupkan kembali ekosistem sungai. Di mana airnya jernih dan sejumlah makhluk hidup ada di dalamnya.
Beda Normalisasi dan Naturalisasi
Anies menuturkan naturalisasi sungai berbeda dengan normalisasi. Naturalisasi sungai, tutur Anies, tidak akan menggusur rumah warga di bantaran sungai. Dia hanya hanya akan menggeser rumah warga.
Sementara normalisasi sungai pada pemerintahan Ahok untuk menangani banjir dilakukan pengerukan sungai dan merelokasi warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.
Menanggapi istilah normalisasi sungai yang diganti Anies dengan istilah naturalisasi, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengungkapkan perbedaan antara kedua istilah tersebut.
Dikutip dari JawaPos.com, menurut Nirwono, normalisasi sama dengan betonisasi, sedangkan naturalisasi memiliki arti yang lebih lengkap.
"Naturalisasi bantaran sungai (adalah) pelebaran badan sungai untuk dapat menampung kapasitas volume air lebih besar, di mana permukiman warga di bantaran kali harus dibebaskan dan direlokasi ke tempat hunian vertikal terdekat (rusunawa atau kampung susun),” terang Nirwono pada Rabu 7 Februari 2018.
(Winda Nelfira)
Advertisement