Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Dari Pergub itu, melarang swalayan dan pasar rakyat menggunakan plastik sekali pakai.
Anies mengatakan, Pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurutnya, penggunaan plastik perlu diatur sebab limbah plastik menurutnya menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.
"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies usai menghadiri rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, dan sejumlah Kementerian/Lembaga, dan Wakil Gubernur Banten, di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Anies menyadari tidak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.
Untuk itu, ia menambahkan, adanya Pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.
"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," tandas Anies Baswedan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sosialisasikan Larangan
Dalam Pergub Nomor 142 Pasal 5 ayat 2 seluruh toko swalayan, dan pasar tradisional dilarang menggunakan plastik sekali pakai, terkecuali bahan yang belum terselubung dengan kemasan. Penggunaan kantung plastik pun dikenakan biaya tersendiri.
Pelaku usaha, toko swalayan dan pasar tradisional pun diwajibkan mensosialisasikan larangan penggunaan plastik sekali pakai kepada konsumen, dan dampak negatif penggunaannya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement