Soal Harun Masiku, KPK Sebut Tak Sulit Temukan Penjahat Korupsi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut politikus PDIP Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada 6 Januari 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2020, 20:57 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 20:57 WIB
Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ghufron beralasan SP3 sewajarnya diterapkan KPK karena kemungkinan adanya kesalahan dalam penyidikan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan, akan memburu Politikus PDIP Harun Masiku. Menurut Ghufron, tak sulit bagi tim lembaga antirasuah untuk menemukan pelaku tindak pidana korupsi.

"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ghufron mengultimatum Harun agar segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Jika tidak kooperatif, Ghufron mengatakan pihaknya tak ragu bekerjasama dengan kepolisian internasional untuk menyeret Harun.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," kata Ghufron.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut politikus PDIP Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada 6 Januari 2020. 

"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).

Dengan demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK terhadap Wahyu, eks Caleg DPR RI dari PDIP itu tengah berada di Singapura. Operasi senyap diketahui dilancarkan tim penindakan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.

Arvin mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya