Camat Penjaringan Akui Tak Ada Pengawas Khusus Prostitusi di Rawa Bebek

Polisi mengamankan 6 orang dari kafe remang-remang di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2020, 09:31 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 09:31 WIB
[Bintang] KPAI
Ilustrasi anak korban eksploitasi. (thinkprogress.org)

Liputan6.com, Jakarta Camat Penjaringan Depika Romadi mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik human trafficking (perdagangan orang) di Bar dan Karaoke Kayangan, Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menyegel tempat hiburan yang mengeksploitasi seksual anak itu.

"Ya tindak lanjut tadi dari Satpol PP didampingi oleh kepolisian, lurah sudah menyegel kafe yang jadi tempat kejadian trafficking di bawah umur tersebut, tadi siang sudah disegel," kata Depika saat ditemui di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 22 Januari 2020.

Menurutnya, kasus eksploitasi seksual anak di kafe tersebut dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Dia mengklaim kerap melakukan operasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Kendati, ia mengakui selama ini pengawasan terhadap lokasi hiburan di kawasannya masih kurang.

"Memang aktivitas di sana sangat ramai orang, mungkin mereka melakukan dengan sembunyi-sembunyi. Jadi memang tidak ada pengawasan khusus selama ini," tutur Depika.

Pemerintah setempat bersama kepolisian beberapa kali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) terjaring dan dilakukan pembinaan di panti sosial.

"Saat itu menurun, mungkin intensitas nya sekarang meningkat lagi mungkin jadi bahasan pimpinan kebijakan," kata Camat Penjaringan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Akan Dibongkar?

Depika menampik tudingan pemerintah melakukan pembiaran terhadap bisnis esek-esek di kawasan Rawa Bebek. Kafe-kafe tersebut diketahui sudah beroperasi cukup lama.

"Bukan membiarkan, namanya lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafenya tidak berizin," sambungnya.

Pihaknya pun akan membahas kemungkinan membongkar kafe remang-remang tersebut bersama sejumlah stakeholder. Terlebih setelah polisi menemukan adanya pidana berupa perdagangan manusia dengan modus eksploitasi seksual anak.

"Itu nanti dibahas tingkat pimpinan. Tapi apapun kebijakan kita akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungan nya," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya