Jokowi Bakal Naikkan Usia Pensiun TNI Jadi 58 Tahun

Melalui revisi UU, pemerintah menginginkan batas usia pensiun TNI naik menjadi 58 tahun dari sebelumnya 53 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2020, 13:11 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 13:11 WIB
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam Rapim Kementerian Pertahanan, Kamis (23/1/2020).
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam Rapim Kementerian Pertahanan, Kamis (23/1/2020). (Merdeka.com/ Titin Supriatin)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi meminta salah satu rencana strategis (Renstra) TNI 2020  fokus pada kesejahteraan prajurit. Baik yang berkaitan dengan perumahan, kesehatan hingga tunjangan kinerja prajurit. 

"Saya minta juga supaya renstra untuk kesejahteraan prajurit dan pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan SDM, kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI,” kata Jokowi di Kemenhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Jokowi lalu mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Melalui revisi UU tersebut, pemerintah menginginkan batas usia pensiun TNI naik menjadi 58 tahun dari sebelumnya 53 tahun.

"Usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Restrukturasi TNI

Mantan Wali Kota Solo ini kemudian menyinggung upaya restrukturisasi atau reorganisasi TNI. Dia menyebut restrukturisasi TNI dapat menambah posisi bagi perwira tinggi. 

"Perubahan struktur organisasi TNI akan menambah posisi bagi perwira tinggi dan turunan ke bawah,” pungkasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya