Selain Kasus Pemerasan, Donny Saragih Juga Diduga Tersangkut Masalah Cek Kosong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus yang diduga melibatkan Donny dan dua orang lainnya itu dilaporkan oleh Artanta Barus.

oleh Yopi Makdori diperbarui 28 Jan 2020, 12:19 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 12:19 WIB
Dirut PT Transjakarta Donny Andy S Saragih
Sertijab Dirut PT Transjakarta dari Agung Wicaksono (kiri) kepada Donny Andy S Saragih (kanan), Kamis 23 januari 2020. (Dok. PT Transjakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menyelidiki kasus cek kosong yang melibatkan mantan  Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Saragih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus yang diduga melibatkan Donny Saragih dan dua orang lainnya itu dilaporkan oleh Artanta Barus, kuasa hukum dari Dirut PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soebakti.

"Dilaporkan 18 September 2018. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Yusri di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Yusri menyebut, proses penyelidikan begitu lama karena ada saksi kunci yang belum didapatkan alamat. Ia mengatakan, pihaknya masih berupaya mengejar terus yang bersangkutan.

Menurut dia, Donny juga telah dipanggil sebanyak dua kali. Namun dia tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib.

"Donny inisial D ini masih kita panggil. Sampai dengan saat ini belum hadir udah panggilan kedua. Ada sedikit alamatnya yang masih didalami, alamatnya berbeda dengan di KTP," ujarnya.

Yusri menyebutkan, pemanggilan atas nama Donny Saragih hanya untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Bukan untuk BAP.

"Kita masih klarifikasi dulu. Dari bukti yang ada kan nanti kita akan gelar. Kalau hasil gelar memenuhi unsur (Pasal) 372 dan 378 (KUHP) tentang penipuan (dan) penggelapan, nanti naik yang namanya penyidikan," papar dia.

Setelah memenuhi unsur tersebut, lanjut Yusri yang bersangkutan akan dipanggil untuk di BAP. Dan jika sudah melalui penyidik, Donny bisa dipanggil secara paksa oleh kepolisian.

Yusri menyebut, dugaan penipuan yang melibatkan Donny dan dua orang lainnya, yakin mantan SAT Keuangan Kantor Pusat PT Blue Trans, AB dan SN adalah terkait delapan cek kosong. Nilai cek tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.

"Untuk pembayaran denda terkait operasional Busway," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, sampai saat ini ketiga terlapor tersebut belum ada yang bisa dimintai keterangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya