Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian tes terhadap enam jaksa baru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memperkuat kerja-kerja di Direktorat Penuntutan KPK.
"Tentu ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan KPK yang mana Kejaksaan Agung mengirimkan SDM-nya berupa teman-teman jaksa yang nanti akan memperkuat kerja-kerja di Direktorat Penuntutan di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ali mengatakan, enam jaksa tersebut telah mengikuti tes kesehatan pada Kamis pekan lalu dan wawancara unit kerja pada Jumat setelahnya.
Advertisement
"Jadi betul, Kamis (30/1/2020) dan Jumat (31/1/2020) lalu kami telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara kepada calon jaksa yang sebelumnya telah mengikuti seleksi kompetensi dan tes-tes lainnya sesuai prosedur yang berlaku di KPK," ucap Ali.
Lebih lanjut, ia pun mengakui bahwa Direktorat Penuntutan KPK masih kekurangan SDM.
"Kemudian kami melihat acuannya dari beban kerja saat ini JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani perkara di KPK ada 67 orang, walaupun jumlah yang ada di KPK bisa lebih dari itu karena ada di bidang-bidang lain, bidang biro hukum misalnya atau di pengaduan masyarakat dan lain-lain," tuturnya.
Adapun, kata Ali, idealnya jaksa yang ditempatkan di Direktorat Penuntutan sebanyak 80 orang.
"Khusus di penuntutan itu ada kurang lebih 67 orang, adapun setidaknya idealnya 80 orang sehingga kurangnya adalah 80 dikurangi 67 JPU, jadi kurang lebih 13 ditambah enam yang diseleksi, namun tidak tahu nanti berapa yang akan diterima," ungkap Ali.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Butuh Jaksa Eksekutor
Namun, ia mengatakan bahwa kekurangan jaksa tersebut telah dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan Kejagung.
"Kejagung siap mengirimkan SDM-nya ke KPK untuk memperkuat Direktorat Penuntutan dan tentu di direktorat lain seperti di jaksa eksekutor, KPK juga masih kekurangan ada kurang lebih 19 orang sesuai dengan analisa beban kerja dan tentunya nanti akan dilakukan seleksi untuk tahap berikutnya," ujar Ali.
Diketahui sebelumnya, terdapat pengembalian dua jaksa yang bertugas di KPK ke Kejagung, yakni Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadyn Palebangan sebagai JPU KPK.
Â
Advertisement