Draf Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal

Menko Airlangga menegaskan, judul Omnibus Law yang diserahkan ke DPR hari ini adalah Cipta Kerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Feb 2020, 16:39 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 16:39 WIB
Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020).
Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020). (Merdeka.com/ Ahda Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyerahkan surat presiden dan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung naskah itu dari perwakilan pemerintah lewat enam menteri dan satu wakil menteri.

Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menaker Ida Fauziah diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Tujuannya kami akan menyerahkan surpres, menyerahkan draf UU, dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan ini dokumennya," kata Menko Perekonomian Airlangga sembari memamerkan naskah bertuliskan Cipta Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2020).

Airlangga menegaskan, judul Omnibus Law yang diserahkan ke DPR hari ini adalah Cipta Kerja atau Ciptaker.

"Judulnya adalah Cipta Kerja. Singkatannya ciptaker, jadi tadi arahan Ibu Ketua DPR jangan dipelesetin," ucap dia.

Omnibus Law Cipta Kerja ini sebelum diserahkan ke DPR disebut Cipta Lapangan Kerja. Namanya pun disingkat menjadi Cilaka.

Naskah yang diserahkan tersebut terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal. Airlangga berharap, DPR bisa memproses draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Tentu tadi kami bahas juga terkait persamaan akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Di mana dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR," jelas dia.

Pembahasan dan sosialisasi Omnibus Law Cipker ini, kata Airlangga, akan melibatkan 7 sektor atau 7 komisi terkait.

"Nantinya terlibat sektor-sektor yang tadi ibu ketua DPR sampaikan. Ada 7 sektor terkait, ada 7 komisi terkait, tentunya anggota dewan kami akan libatkan untuk bersosialisasi sebelum masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas, apa yang akan diputuskan," tandas Airlangga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Baca Isi Draf

Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020).
Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020). (Merdeka.com/ Ahda Baihaqi)

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal. Dia mengaku belum sempat membaca isi draf yang baru datang.

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR. Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum," kata dia.

Dia mengatakan, RUU ini akan melibatkan sekurangnya tujuh Komisi di DPR. Namun, Puan belum memutuskan apakah pembahasan di DPR melalui Baleg atau Pansus.

"Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," kata Puan.

 

 

 

Reporter: Ahda Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya