RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Istri hingga Larangan Jual Beli Sperma

Lima anggota DPR lintas fraksi mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 04:07 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 04:07 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Lima anggota DPR lintas fraksi mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga, dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh, dan sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Beberapa pasal menjadi sorotan. Misalnya, mengatur kewajiban istri. Pada pasal 25, disebutkan istri memiliki tiga kewajiban; a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada RUU tersebut, juga terdapat larangan jual beli sperma dan larangan mendonor atau menerima donor sperma. Diatur dalam pasal 31 dan diatur juga pidananya dalam pasal 139 dan 140.

Pada pasal 32, diatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada pasal 141 dan 142.

RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Singgung soal LGBT

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

RUU ini juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi keluarga dari ancaman fisik dan non fisik seusai dengan norma agama, etika sosial, dan ketentuan perundangan. Salah satu ancaman non fisik itu adalah propaganda LGBT.

Sodik berkilah RUU tersebut tidak mengatur hubungan privasi warga negara. Dia menyebut, misalnya homoseksual itu dianggap mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga.

"Maka selain diatur di UU lain, keluarga sebagai basic segalanya harus dilindungi. Sekali lagi keluarga adalah lembaga dasar. Semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu (homoseksual).

Dia menjelaskan, hal demikian dinilai bertentangan dengan budaya Pancasila. Dia berdalih poin ini yang membedakan cara pandang Indonesia terhadap LGBT dengan negara barat.

"Dengan pendekatan normatif apakah bertentangan dengan budaya Pancasila? Dari dulu kan selalu didebatkan. Mohon maaf saya kira Pancasila berbeda mana ukuran-ukuran privacy dan bangsa. Mungkin di negara barat dianggap urusan pribadi. Tapi ketika masuk pancasila tidak pribadi lagi," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya