Sekjen MPN Pemuda Pancasila Dukung Diskresi Hukum Jaksa Agung untuk Masyarakat Kecil

Menurutnya, pembentukan diskresi hukum untuk masayarakat kecil oleh Jaksa Agung adalah penerapan sila Pancasila.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Feb 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 15:05 WIB
MPN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan. Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.

Pernyataan Jaksa Agung itu mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman. Menurut Arif langkah diskresi hukum untuk rakyat kecil tentunya untuk mewujudkan bentuk konkrit penerapan ideologi Pancasila, dimana keadilan sosial bagi masyarakat kecil juga perlu diberikan.

"Penegakan hukum yang selama ini dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah dengan dibentuknya diskresi hukum bagi masyarakat kecil oleh Jaksa Agung tentunya rasa adil dapat dirasakan oleh rakyat kecil," tutur Arif Rahman, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, pembentukan diskresi hukum untuk masayarakat kecil oleh Jaksa Agung adalah penerapan sila Pancasila. Ia juga menyarankan agar pembentukan diskresi hukum ini dapat tersosialisasi dijajarannya sehingga rakyat kecil dapat merasakan pemenuhan keadilan hukum di Indonesia.

Diskresi hukum itu, lanjut Arif Rahman, harus benar-benar menyentuh dan dirasakan masyarakat kecil. Bukan orang besar dan kalangan elite yang mempunyai kekuatan pengaruh terhadap penegak hukum.

"Jangan sampai diskresi hukum disalahgunakan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam hal politik kekuasaan atau persoalan ekonomi," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya