68 WNI Kru Kapal Diamond Princess Dikarantina 28 Hari, Ini Alasannya

Pemerintah biasanya hanya menerapkan masa karantina bagi WNI yang dievakuasi 14 hari saja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 04:33 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan peninjauan di Pulau Sebaru Kecil yang menjadi lokasi observasi WNI Kapal World Dream dan Diamond Princess, Jumat (28/2/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 68 warga negara Indonesia (WNI) kru kapal pesiar Diamond Princess Jepang akan dievakuasi dan menjalani masa karantina selama 28 hari setibanya di Tanah Air. Mereka nantinya dikarantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.

"Masa karantina akan berjalan dua kali lebih lama, atau sekitar 28 hari. Ini dilakukan karena untuk memastikan mereka benar-benar sehat saat meninggalkan tempat karantina," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020).

Pemerintah biasanya hanya menerapkan masa karantina bagi WNI yang dievakuasi 14 hari saja. Angkie menegaskan, masa karantina lebih lama yang diterapkan kepada 68 WNI di Diamond Princess sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona

Pasalnya, diketahui awalnya ada 78 WNI yang berada di Diamond Princess. Setelah adanya virus Corona di kapal itu, mereka pun dikarantina otoritas Jepang selama 14 hari. Namun di akhir dan setelah masa karantina, ada delapan WNI dinyatakan positif Corona.

"Ada kejadian salah seorang warga Amerika Serikat yang merupakan penumpang kapal pesiar Diamond Princess dinyatakan negatif terjangkit virus, namun menjadi positif COVID-19 setelah hari ke-21," jelas Angkie.

Dia memastikan bahwa proses evakuasi 68 WNI di Diamond Princess sudah sesuai dengan protokol kesehatan dari otoritas Jepang. Para WNI itu akan diangkut dengan pesawat berbadan besar sehingga tidak harus melakukan transit terlebih dahulu

Sesampainya di Indonesia, kata Angkie, mereka akan menjalani karantina di Pulau Sebaru bersama dengan WNI yang dievakuasi dari kapal pesiar World Dream. Saat ini, ada 188 WNI dari kapal World Dream yang menjalani masa karantina karena virus Corona.

"Nanti ada pemisahan atau pembagian blok bagi warga yang berasal dari kapal pesiar World Dream dan Diamond Princess," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Demi Kesehatan Seluruhnya

Menurut Angkie, pemerintah benar-benar memerhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para WNI yang berada di kapal Diamond Princess dan World Dream. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini tanggung jawab Negara untuk melindungi warganya," ucap Angkie.

Adapun proses ini dilakukan melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang menyertakan kementerian teknis di bawahnya. Selain itu, juga mendapat dukungan penuh dari TNI-AL, BNPB, dan kelembagaan lainnya.

"Mohon doanya, agar operasi kemanusiaan ini bisa terselesaikan dengan akhir yang melegakan kita semua. Setiap langkah taktis dilakukan secara terukur dan strategis," tutur Angkie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya