Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mengeluarkan diskresi untuk menjual kembali ke masyarakat masker hasil sitaan kasus penimbunan dan pabrik ilegal di Jakarta Utara. Hal itu dinilai sudah dijalankan sesuai prosedur.
"Secara prosedur baik dengan pertimbangan diskresi kepolisian. Karena bekerja sesuai prosedur. Dan terutama harus sudah mendapat persetujuan dari pemilik, tersangka itu," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Menurut Asep, penjualan masker sitaan di Jakarta Utara dilakukan oleh pemilik alias si tersangka itu sendiri. Namun tetap dalam pengawasan petugas.
Advertisement
"Kan secara keperdataan masih miliknya," jelas dia.
Adapun uang hasil penjualan masker akan dijadikan barang bukti bersama dengan sebagian masker yang disisihkan. Polri mengambil langkah tersebut demi kemaslahatan masyarakat.
"Upaya kemarin itu untuk menstabilkan, perentif. Setelah terkendali dan harga normal, itu sebenarnya tujuan utamanya. Ke depan tetap dilakukan pengawasan," Asep menandaskan.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang penimbun masker. Mereka menyimpan 60 ribu masker di dua lokasi berbeda.
"Satu pelaku diringkus di Pademangan. Kemudian dikembangkan, kami juga amankan satu tersangka di Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).
Budi mengatakan, pihaknya juga menyita 60 ribu masker berbagai merek dari penangkapan para tersangka. "Totalnya 60 ribu lebih masker," ucap dia.