Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit Akibat Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Hal itu salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan keputusan tanggap bencana.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan, awalnya pihaknya mengeluarkan status darurat Covid-19 tersebut per 28 Januari hingga 28 Februari 2020, sesuai arahan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Baca Juga
"Diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita nunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," tutur Agus di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Menurut Agus, status keadaan tertentu itu diperpanjang lantaran saat itu belum ada daerah-daerah atau pun skala nasional yang menetapkan status keadaan darurat Covid-19.
"Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kepastian Hukum
Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19 yang skala penyebarannya semakin besar.
"Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu strateginya," kata Agus.
Terlebih, kebijakan itu keluar demi memberikan kepastian hukum terkait regulasi dana penanggulangan bencana non-alam tersebut.
"Karena kita harus bekerja, mengeluarkan anggaran, sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semuanya untuk administrasi. Terutama untuk anggaran dana siap pakai yang ada di BNPB," Agus menandaskan.
Advertisement