Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Covid-19 di Indonesia

Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Jokowi untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang skala penyebarannya semakin besar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2020, 17:26 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 17:26 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit Akibat Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Hal itu salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan keputusan tanggap bencana.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan, awalnya pihaknya mengeluarkan status darurat Covid-19 tersebut per 28 Januari hingga 28 Februari 2020, sesuai arahan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita nunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," tutur Agus di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).

Menurut Agus, status keadaan tertentu itu diperpanjang lantaran saat itu belum ada daerah-daerah atau pun skala nasional yang menetapkan status keadaan darurat Covid-19.

"Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kepastian Hukum

BNPB
Percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID – 19) berbasis komunitas disampaikan Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19 yang skala penyebarannya semakin besar.

"Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu strateginya," kata Agus.

Terlebih, kebijakan itu keluar demi memberikan kepastian hukum terkait regulasi dana penanggulangan bencana non-alam tersebut.

"Karena kita harus bekerja, mengeluarkan anggaran, sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semuanya untuk administrasi. Terutama untuk anggaran dana siap pakai yang ada di BNPB," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya