Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Edaran ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi menyangkut optimalisasi penanganan dampak Covid-19 di daerah.
Surat yang ditujukan ke seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia itu meminta untuk merevisi anggaran dan penjadwalan ulang capaian program utamanya, termasuk mengurangi biaya rapat, seminar, biaya perjalanan dinas bagi seluruh aparat Pemda di seluruh Indonesia.
Baca Juga
"Seluruh Kepala Daerah, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten serta Aparatur Sipil Negara (ASN) menyesuaikan sistem kerja dan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work from Home). Penyesuaian sistem kerja ini harus mengacu pada SE MenPan-RB No 19/2020 tanggal 16 Maret 2020," kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut, Tito mengingatkan agar minimal dua level pejabat struktural tertinggi Pemda tetap masuk kantor.
"Ini untuk memastikan arahan Presiden agar roda pemerintahan dan fungsi pelayanan publik ke masyarakat tetap berlangsung, ungkap Tito," jelas Kastorius.
Di samping itu, masih kata dia, Mendagri meminta Kepala Daerah melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak Covid-19.
"Mendagri meminta Kepala Daerah melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak Covid-19," tukasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaga Stabilitas Harga
"Mendagri Tito juga meminta para Kepala Daerah untuk sigap menjaga stabilitas harga-harga di wilayahnya masing-masing dan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat," pungkas Kastorius.
Advertisement