Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta mencegah 43 warga negara China masuk ke Indonesia. Puluhan WN China tersebut direncanakan akan bekerja di Indonesia.
Mereka tidak diizinkan masuk pada Senin 16 Maret lalu lantaran masalah health certificate. Dan hal tersebut atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, kepada Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Bandara Soetta.
"Persoalan yang mereka hadapi sebagian besar adalah validity of health certificate, ada yang masa berlaku HC-nya sudah kedaluarsa dan ada juga yang tidak ada HC. Berdasarkan hal itu maka 43 orang tersebut semuanya kami tolak," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam, Kamis (19/3/2020).
Advertisement
43 WN China tersebut memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian. Namun, kedatangan mereka terpaksa ditolak karena alasan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah Indonesia.
"Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia)," katanya.
Lalu, puluhan calon TKA ini sebenarnya tidak menggunakan penerbangan langsung dari daratan China ke Indonesia, lantaran sudah ditutup. Namun, ke-43 orang tersebut terbang dari China dengan transit di Thailand.
Total 82 WNA Ditolak Masuk
Tak hanya itu, dalam kurun waktu dari 5 Januari- 19 Maret 2020, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta telah menolak 82 WNA dari berbagai negara.
Paling banyak adalah WN China, dan beberapa warga negara asal Malaysia, UK, Mali, Jepang, India, Yaman, USA, Ghana, Italia, dan Australia.
"Dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi permenkumham nomor 7 tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA. Dimana, diantaranya 66 warga negara RRC," kata Godam.
Advertisement