Tak Penuhi Syarat, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 43 WN China Masuk Indonesia

43 WN China tersebut memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Mar 2020, 14:23 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 14:23 WIB
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menolak 34 WN China masuk.
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menolak 34 WN China masuk. (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta mencegah 43 warga negara China masuk ke Indonesia. Puluhan WN China tersebut direncanakan akan bekerja di Indonesia.

Mereka tidak diizinkan masuk pada Senin 16 Maret lalu lantaran masalah health certificate. Dan hal tersebut atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, kepada Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Bandara Soetta.

"Persoalan yang mereka hadapi sebagian besar adalah validity of health certificate, ada yang masa berlaku HC-nya sudah kedaluarsa dan ada juga yang tidak ada HC. Berdasarkan hal itu maka 43 orang tersebut semuanya kami tolak," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam, Kamis (19/3/2020).

43 WN China tersebut memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian. Namun, kedatangan mereka terpaksa ditolak karena alasan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah Indonesia.

"Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia)," katanya.

Lalu, puluhan calon TKA ini sebenarnya tidak menggunakan penerbangan langsung dari daratan China ke Indonesia, lantaran sudah ditutup. Namun, ke-43 orang tersebut terbang dari China dengan transit di Thailand.

Total 82 WNA Ditolak Masuk

Tak hanya itu, dalam kurun waktu dari 5 Januari- 19 Maret 2020, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta telah menolak 82 WNA dari berbagai negara.

Paling banyak adalah WN China, dan beberapa warga negara asal Malaysia, UK, Mali, Jepang, India, Yaman, USA, Ghana, Italia, dan Australia.

"Dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi permenkumham nomor 7 tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA. Dimana, diantaranya 66 warga negara RRC," kata Godam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya