Bakal Sanksi Orang yang Nekat Berkerumun, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Kapolri Sebut Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2020, 20:56 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 20:56 WIB
Bersama Komisi III DPR, Kapolri Bahas Rencana Kerja 2020
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis usai rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Rapat membahas Rencana Kerja 2020, Tindak lanjut kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan isu lainnya.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat yang secara tegas melarang kegiatan yang mengumpulkan massa. Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Idham Azis mengatakan, maklumat kapolri ini dikeluarkan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, dalam situasi tanggap darurat bencana Corona seperti ini, keselamatan rakyat merupakan prioritas utama.

"Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Kapolridalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Usai maklumat tersebut dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona yang belum ditemukan vaksinya itu, Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan di seluruh Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Segan Tindak Tegas

Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru.
Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Menurut dia, jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun, bakal diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis.

Pasal yang dapat digunakan mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya