Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat yang secara tegas melarang kegiatan yang mengumpulkan massa. Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona.
Idham Azis mengatakan, maklumat kapolri ini dikeluarkan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, dalam situasi tanggap darurat bencana Corona seperti ini, keselamatan rakyat merupakan prioritas utama.
"Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Kapolridalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Advertisement
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona yang belum ditemukan vaksinya itu, Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan di seluruh Indonesia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Segan Tindak Tegas
Menurut dia, jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun, bakal diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis.
Pasal yang dapat digunakan mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement