Doni Monardo: Aturan Hukum Darurat Sipil Sedang Digodok

Doni tak menjelaskan apa pertimbangan dan konsekuensi apabila kebijakan darurat sipil diterapkan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Mar 2020, 20:48 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 20:48 WIB
BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) untuk pemerintah daerah di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan terkait kebijakan darurat sipil. Pemerintah melibatkan pakar hukum dalam penyusunan aturan ini sehingga physical distancing dapat efektif dan dapat menekan penyebaran virus corona.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar dibidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi risiko yang besar dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Doni Monardo dalam video conference usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).

Kendati begitu, Doni tak menjelaskan apa pertimbangan dan konsekuensi apabila kebijakan darurat sipil diterapkan. Menurut dia, masyarakat perlu disiplin menerapkan physical distancing di situasi pandemi corona.

"Penegakkan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor. Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin," katanya.

"Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," sambung Doni Monardo.

Pembatasan Sosial Skala Besar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Dia menyatakan pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," imbuh dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta jajaran menterinya menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Aturan itu akan dijadikan panduan di level provinsi, kabupaten, dan kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya