Isi Maklumat Kapolri Terkait Corona yang Buat Kapolsek Kembangan Dicopot

Dari berbagai jejak digital sosial media yang telah viral, Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana menggelar resepsi pada 21 Maret 2020 di tengah mewabahnya virus Corona.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Apr 2020, 09:44 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 09:44 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru.
Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya lantaran menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Dia dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Dari berbagai jejak digital sosial media yang telah viral, Fahrul menggelar resepsi pada 21 Maret 2020. Sementara, Maklumat Kapolri tersebut diteken per tanggal 19 Maret 2020 dan telah disebarkan ke seluruh markas komando kepolisian di seluruh Indonesia.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berawal dari Unggahan di Instagram

Adalah akun @ri******** mengunggah dua tangkapan layar di twitter pribadinya. Pertama mengenai pemberitaan di salah satu media online tentang resepsi pernikahan di Kampung Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Resepsi itu dibubarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Tampak resepsi digelar di sebuah rumah.

Kedua, mengenai akun instagram @pauull_21 yang membagikan momen bahagia dengan sang kekasih. Dalam foto terlihat, mempelai pria menggenakan seragam kepolisian dan berjalan dalam prosesi Pedang Pora.

Menurut keterangan dari foto, resepsi digelar di sebuah hotel mewah di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan, akun @pauull_21 menuliskan kata-kata ucapan terimakasih.

"Alhamdulillah lancar terima kasih untuk Detasemen Akademi Kepolisian Angkatan 38 Setia 2006 @38setia yang telah mengantarkan prosesi pedang pora pernikahan saya. Kalian luar biasa 21.03.2020 #ricafahrullovestory," tulis @pauull_21 seperti dikutip Liputan6.com (1/4/2020).

Dalam unggahan tangkapan layar itu, @ri******** menyisipkan keterangan "Dua tipe polisi saat Covid-19".

Belakangan diketahui, sosok pengatin pria yang mengenakan seragam polisi itu adalah Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahul Hadiana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya