2 Cara Hindari Penyebaran Corona dari Penjualan Masker Bekas ala Pemprov DKI

Ada kekhawatiran masker bekas yang potensial berstatus limbah B3 dimanfaatkan orang dan dijual kembali di tengah wabah Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kekhawatiran masker bekas yang potensial berstatus limbah bahan beracun berbahaya (B3) dimanfaatkan orang dan dijual kembali di tengah wabah Corona. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga di tengah wabah Corona.

Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, protokol ini untuk melindungi petugas kebersihan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan adanya peningkatan jumlah sampah yang potensial masuk kategori limbah B3.

Sampah jenis tersebut, kata dia, berpotensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus. Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun di tengah wabah Corona sekarang, sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga.

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Sampah medis secara aturan termasuk limbah B3 yang pengaturannya khusus dengan izin pengangkutan, pengolahan serta pemusnahannya terpusat di Kementerian. Prinsipnya, setiap RS dan fasyankes wajib mengelola sampah medis yang dihasilkan sesuai aturan dan bisa dikerjasamakan dengan perusahaan yang berijin dari KLHK," kata Andono, kepada Merdeka, Jumat (3/4/2020).

Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, lanjut dia, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Saksikan Video Berikut Ini:

2 Cara Hindari Penjualan Masker Bekas

Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Andono mengatakan, ada kekhawatiran, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.

Oleh karena itu, Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya. Caranya, dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian.

Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.

Kepala Seksi B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa mengakui, hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi data jumlah sampah medis, baik yang berasal dari fasyankes maupun dari rumah tangga. Sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan protokol pengelolaan sampah medis atau B3 dari rumah tangga.

"Terkait data, kami belum punya khususnya pada saat wabah Covid-19 ini. Namun, kami sudah menyiapkan protokolnya," singkat Rosa kepada Merdeka.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi pun menjelaskan, pendataan terhadap sampah medis B3 yang berasal dari rumah tangga memang baru dilakukan pihaknya. Mengingat penggunaan alat pelindung, seperti masker, baru dilakukan secara masif setelah merebaknya Covid-19.

“Cuma kondisi sekarang kan banyak masker itu yang dipakai individu kan. Menjadi sampah rumah tangga otomatis jenis masker itu juga terdapat ada. Itu yang dikelola oleh DLH. Cuma dari fasyankes, mereka sudah punya jalur sendiri,” urai dia.

“Masih kita proses. Karena kita masih proses pengumpulan dulu sama skemanya. Karena dulu waktu normal, hal itu tidak terjadi. Terjadi pada saat ini orang mulai pakai masker kan. Dibuang juga di tempat sampah rumahannya. Skema itu yang kita bikin sekarang. Kalau fasyankes sudah punya jalur masing-masing,” imbuhnya.

 

Janji

Sosialisasi Virus Corona di Stasiun Sudirman
Pengguna KRL mengenakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dia pun menjamin bahwa sampah-sampah medis B3 yang berasal dari rumah tangga diproses sedemikian rupa, sehingga tidak malah menjadi sumber penuaran penyakit. Karena itu sampah-sampah itu dipisahkan dari sampah pada umumnya.

“Dipisahkan. Kita sudah kerja sama dengan jasa pengelolaan limbah B3 termasuk medis, (sampah) infeksius. Yang kita kumpulkan itu akan kita kirim ke sana untuk dibakar dengan incinerator yang standar medis. Di atas 1.000 derajat,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas. Protokol tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Prosedur keselamatan diri yang diatur, jelas dia, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya.

"Agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan fisik (physical distancing) antar pegawai minimal satu meter saat bertugas, selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas," terang dia.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya