Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Pemerintah Telah Bebaskan 31.786 Napi

Pemerintah memastikan, napi yang dibebaskan ini bukan mereka yang terjerat kasus pidana korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2020, 12:26 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 12:26 WIB
Lapas Kedungpane Semarang Akan Bebaskan 270 Napi Terkait Virus Corona
Sejumlah napi saat dibebaskan di Lapas Kedungpane Semarang, Sabtu (2/4/2020). Pembebasan para napi merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan 31.786 narapidanan (napi) dan anak melalui program asimilasi dan integrasi demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga permasyarakatan (lapas). Data tersebut dirilis per Minggu (5/4/2020), pukul 07.00 WIB.

"Total narapidana dan anak yang telah menjalani asimilasi di rumah dan Integrasi, PB, CB, CMB adalah sebanyak 31.786 orang," kata Plt Dirjen Permasyarakatan Nugroho dalam keterangan persnya, Minggu.

Dia menyadari bahwa jumlah napidan anak yang telah dibebaskan ini melampaui target awal yakni, 30.000 orang. Nugroho menyebut angka itu akan terus bertambah.

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No 10 Tahun 2020 untuk diberikan asimilasi di rumah dan integrasi dengan PB, CB dan CMB," jelasnya.

Menurut dia, narapidana dan anak termasuk kelompok rentan terpapar virus corona. Terlebih, saat ini lapas dan rutan di Indonesia memiliki masalah kelebihan kapasitas sehingga dikhawatirkan terjadinya penularan virus corona.

Kendati begitu, Nugroho menegaskan bahwa napi dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi bukanlah mereka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Mereka yang diberikan asimilasi juga sudah melalui penilaian perilaku dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

"Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," ucap Nugroho.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dalam Pengawasan Bapas

Ilustrasi pengamanan penjara (AFP/Justin Tallis)
Ilustrasi pengamanan penjara (AFP/Justin Tallis)

Adapun 31.786 narapidana dan anak saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama masa tersebut, mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara on line melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya