Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pengguna sosial media yang mengunggah konten bernada penghinaan terhadap pemerintah dan mengandung unsur SARA. Aksinya itu tetap dilakukan meski dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan menyampaikan, pelaku ditangkap pada Jumat 3 April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Dia menggunakan akun Alibahasa di Facebook, Instagram, dan Youtube.
Baca Juga
"Dalam penangkapan ini, diamankan tiga rekannya yang juga berada di TKP tersebut. Pemilik akun bernama Alimudin Bahasah alias Bahasa," tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).
Advertisement
Menurut Himawan, tersangka sudah pernah dilaporkan ke polisi sejak 2018 terkait unggahan dan viralisasi konten yang mengandung unsur pidana.
Sejak saat itu, penyidik melakukan monitoring dan ada laporan lagi pada 2019 dan 2020.
"Tersangka membuat video yang berkaitan dengan SARA, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga diposting di media sosialnya. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam Pasal UU ITE
Tersangka diancam Pasal UU ITE, Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis, dan Penghinaan Terhadap Penguasa.
Sementara tiga orang lainnya yang diamankan kini masih berstatus saksi.
"Ditemukan juga bebrapa file tentang video-video yang mengandung pornografi, sehingga ditambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi. Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri," Himawan menandaskan.
Advertisement