Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan peraturan resmi terkait penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta akan segera diterbitkan.
"Peraturan ini akan dikeluarkan resmi besok," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Salah satu aturan yang akan dibahas yakni tidak diizinkannya kerumunan di atas lima orang. Bahkan kegiatan di luar ruangan juga hanya dibatasi lima orang saja.
Advertisement
"Di atas 5 orang tidak diizinkan, kami akan tindak tegas. Jajaran Pemprov dan aparat akan lakukan penertiban, patroli akan ditingkatkan," ucapnya.
Sementara itu, mantan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.
Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DKI Sudah Lakukan Pembatasan
Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadan di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.
"Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.
Advertisement