MRT, Transjakarta, dan LRT Wajibkan Penumpang Pakai Masker Mulai Hari Ini

Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Apr 2020, 09:07 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 08:55 WIB
Penumpang MRT Wajib Pakai Masker
Calon penumpang mengenakan masker saat menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh moda transportasi umum di DKI Jakarta seperti MRT, Transjakarta, dan LRT mewajibkan penggunanya memakai masker mulai hari ini, Minggu (12/4/2020). Tanpa masker, tidak diperbolehkan memasuki stasiun dan halte.

PT MRT Jakarta menyatakan, kewajiban penggunaan masker sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan DKI Jakarta dan sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

"Maka dari itu PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung seruan tersebut dengan mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker saat naik MRT Jakarta. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci setiap hari," tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta, @mrtjkt, Minggu (12/4/2020).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu 5 April 2020 mengatakan, kebijakan ini disosialisasikan pada 6 sampai 11 April 2020, dan efektif diberlakukan 12 April 2020.

PT Transjakarta juga mengingatkan kembali kewajiban menggunakan masker mulai hari ini.

"Dan mulai tanggal 12 April 2020, pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak dapat menggunakan layanan Transjakarta. Hal ini dilakukan karena mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas," tulis akun @PT_Transjakarta.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo menyebut, kewajiban menggunakan masker mulai 12 April 2020 juga menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," kata dia.

Senada dengan pihak PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta pun tak akan menerima penumpang yang tak menggunakan masker. Sosialisasi terkait hal ini juga dilakukan hingga 11 April 2020 dan akan diberlakukan pada 12 April 2020.

"Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun," kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 April 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KRL

Para pengguna KRL di Jakarta memakai masker sebagai antisipasi penyebaran virus corona Covid-19
Para pengguna KRL di Jakarta memakai masker sebagai antisipasi penyebaran virus corona Covid-19. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

PT Kereta Commuter Indonesia jua mewajibkan kepada setiap penumpang kereta commuter untuk mengenakan masker mulai hari ini, Minggu (12/4/2020). Penumpang tidak dibolehkan naik, bila tidak menggunakan masker.

"#RekanCommuters Kami mohon kerjasamanya guna upaya untuk pencegahan Virus Corona. Mulai tanggal 12 April 2020, seluruh pengguna wajib menggunakan masker di Area Stasiun maupun di KRL dan selalu jaga jarak antar pengguna," tulis akun Twitter resmi KCI, @CommuterLine, Minggu (12/4/2020).

PT KCI mulai mewajibkan pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk memakai masker penutup mulut. Aturan ini merujuk seruan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum.

"Sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. Hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 April 2020.

PT KCI melakukan sosialisasi kepada penumpang di lingkungan stasiun dan kereta untuk menggunakan masker kain pada Senin 6 April 2020 sampai 11 April 2020.

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Adli.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya