Pembuat Hoaks Satpam Jadi Korban Begal di Jakarta Utara Diringkus Polisi

Pelaku menarasikan video yang diunggah seolah-olah telah terjadi aksi begal di kawasan Artha Gading, Jakarta Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Apr 2020, 21:01 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 21:01 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pembuat hoaks atau berita palsu terkait petugas keamanan menjadi korban begal di kawasan Artha Gading, Jakarta Utara. Adalah Juanda (32) pelaku yang berperan merekam dan memviralkan video hoaks tersebut.

Dalam rekaman, Juanda menarasikan, seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) nyaris menjadi korban begal. Padahal, kejadian yang sebenaranya sekuriti bernama Muhammad Rizkie (25) terlibat kecelakaan lalu lintas. Video hoaks alias bohong itu pun tersebar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya telah mengecek lokasi sesuai rekaman video. Diketahui bahwa korban yang ada di dalam video tersebut adalah Muhammad Rizkie.

"Pada saat kami lakukan introgasi dan minta keterangan menyampaikan bahwa memang benar dialah yang ada di video tersebut," kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Budhi menjelaskan, peristiwa yang ada di video terjadi pada Jumat 10 April 2020 sekitar 19.30 WIB. Saat itu, dia terjatuh karena bersengolan dengan pengendara lain.

"Jadi bukan karena dibegal namun karena laka lantas, di mana yang bersangkutan saat itu sedang memutar balik namun ada pengendara lain yang mungkin tidak hati-hati kemudian terjadi serempet dan Rizke hilang kendali, sehingga terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya," papar dia.

Sementara itu, Budhi menerangkan, Juanda membuat narasi seolah-olah sekuriti tersebut adalah korban begal tanpa melakukan konfirmasi. Hoaks begal tersebut pun dengan cepat menyebar.

"Ini narasi yang diciptakan oleh tersangka tanpa melakukan kroscek lebih dulu, tanpa bertanya dulu kepada orang-orang yang sudah lebih dulu datang di situ maupun terhadap korban yang saat itu sedang tergeletak," ujar Budhi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terancam 6 Tahun Bui

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Budhi menerangkan, tersangka saat itu melintasi Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Melihat ada sekumpulan orang yang berada di seputaran Mal Artha Gading dengan refleks tersangka mengeluarkan handphone dan menarasikan sendiri dengan versinya yang mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati untuk melewati Artha Gading dan sekitarnya, mau ke arah Cempaka Mas karena banyak begal," papar Budhi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 th 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman 6 tahun penjara," ujar Budhi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya