MA, Kejagung, Kemenkumham Sepakat Sidang Online Selama Pandemi Corona

Pelaksanaan sidang perkara pidana selama wabah virus Corona atau Covid-19 akan digelar secara online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Apr 2020, 23:24 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 23:07 WIB
Jaksa di Kejari Pekanbaru menggelar sidang online dengan majelis hakim dan terdakwa.
Jaksa di Kejari Pekanbaru menggelar sidang online dengan majelis hakim dan terdakwa. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan sidang perkara pidana selama wabah virus Corona atau Covid-19 akan digelar secara online. Hal itu sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan dengan video conference, Senin (13/4/2020).

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta yang mewakili Kejaksaan Agung, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara teleconference. Masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini.

"Semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," kata Sunarta dalam keterangan tertulis yang diterima.

Sunarta menuturkan perjanjian kerja sama memuat 10 kesepakatan. Di antaranya sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak.

"Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing. Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," kata dia.

Seperti diketahui, para aparat penegak hukum di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan sidang online. Hal ini untuk menghindari kemandekan proses perkara pidana selama wabah Covid-19 melanda di Indonesia.

"Termasuk saat penyerahan tersangka dan barang bukti semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

25.000 perkara

Persidangan online
Tahanan Rutan Kelas II B Majene manjalani sidang online

Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung sampai hari ini (Senin, 13/4/2020) perkara pidana yang sudah disidangkan secara online tembus di angka 25.000 perkara.

"Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 460 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia," sambung Didik Farkhan selaku Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung.

Video conference kerja sama ini dihadiri Mahkamah Agung diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho.

Penandatanganan PKS secara online itu juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia. Mereka tetap berada di kantornya masing-masing.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya