Liputan6.com, Jakarta Persidangan secara online atau dalam jaringan (daring) mulai diberlakukan di sejumlah Indonesia. Kebijakan ini dipilih sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dilaporkan, 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menggelar sidang online pada Kamis (26/3/2020). Antara lain Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan, sidang online sangat membantu para jaksa di daerah di tengah situasi darurat virus corona.
Advertisement
Hal itu menyikapi edaran yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM pada 24 Maret 2020 terkait larangan mengirimkan dan mengeluarkan tahanan dari dalam Rutan.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan edaran Nomor 1 Tahun 2020. Salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan.
"Para jaksa bagai buah simalakama. Sehingga tidak ada pilihan yaitu menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Apresiasi Jaksa Agung
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi langkah yang diambil kejari dalam melaksanakan sidang online di tengah darurat corona.
"Jaksa Agung senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online " kata dia.
Advertisement