Jokowi Lantik Politikus Hanura Jadi Kepala BP2MI

rkan keputusan No 72/TPA/ 2020 tentang Pengangkatan dilingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2020, 14:57 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 14:37 WIB
Presiden Jokowi lantik  Politikus Partai Hanura Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Presiden Jokowi lantik Politikus Partai Hanura Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melantik Politikus Partai Hanura Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pelantikan tersebut belangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4). Dalam pelantikan tersebut Jokowi, Benny, dan beberapa tamu undangan pun mengenakan masker sebagai prokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan No 72/TPA/ 2020 tentangPengangkatan dilingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Jokowi pun memandu Benny untuk mengucapkan sumpah.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada negara," ucap Benny saat mengikuti perkataan sumpah Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).

"Dalam menjalankan tugas, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab," jelas Benny.

Diketahui BP2MI dibentuk menindaklanjuti terbitnya UU No 18 tahu 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 22 November 2017.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya