Cara Kemenag Pantau Hilal Saat Pandemi Corona Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1441 H pada Kamis (23/4/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2020, 09:18 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 09:13 WIB
Memantau Hilal dari Menara  Al- Husna Semarang
Tim gabungan Rukyah dan Hilal Semarang melihat bulan di Menara  Al- Husna,  Komplek MAJT Semarang, Minggu (5/5/2019). Sejumlah ahli falak hadir untuk menentukan satu ramadan yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Agama. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1441 H pada Kamis (23/4/2020). Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Ditengah pandemi Corona Covid-19 ini, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Pihaknya kata dia sudah menyiapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemi Corona Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," kata Kamaruddin.

Kemudian dalam pelaksanaan pemantauan antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," jelas Kamaruddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diminta Salat Hajat

Dia menjelaskan setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.

Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.Kemudian sesudah dan sebelum digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan.

"Petugas juga diimbau melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," jelas Kamaruddin.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya