Polisi Keluarkan 262 Teguran di Hari Pertama PSBB Kabupaten Tangerang

Bagi masyarakat yang melanggar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang, polisi akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2020, 07:35 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 07:35 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, PSBB Tangerang Selatan Resmi Berlaku hingga 1 Mei 2020
Petugas memeriksa identitas pengendara bermotor pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalur check point Jalan Ir. H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Selama PSBB pengendara wajib kenakan masker dan sarung tangan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Banten, yang meliputi Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang memasuki hari ketiga pada Senin 20 April 2020.

Hari pertama pelaksanaan PSBB pada Sabtu 18 April 2020 di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten telah ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang belum menaati ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB, sehingga polisi mengeluarkan 262 teguran simpatik. Demikian dilansir Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari pertama untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui enam pos pemeriksaan tercatat sebanyak 35.380 kendaraan yang keluar dan 37.835 kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Kemudian untuk upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 328 kegiatan

Edy Sumardi mengatakan, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam enam lokasi pemeriksaan tercatat sebanyak 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Sumardi, di Serang, Minggu 19 April 2020.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain

"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," ucap Sumardi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Titik Check Point saat PSBB Tangerang Raya

Hari Pertama PSBB di Tangerang Selatan
Polisi melakukan pemeriksaan pengendara motor saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). PSBB di Tangerang Raya dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19) mulai berlaku sejak Hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Tangerang Selatan, Sabtu, 18 April 2020.

Kapendam Jaya Kolonel Zulhadrie mengatakan, pihak Kodim bersama 3 pilar yakni TNI, Polri dan Pemda, sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini.

"Jauh-jauh hari Kodim Tangerang, maupun Kodim Tigaraksa bersama 3 pilar sudah melakukan sosialisasi PSBB," kata Zulhadrie saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Dia mengaku sejumlah pasukan juga sudah disiapkan untuk melancarkan PSBB di Tangerang Raya. Bahkan sudah ada check point di pintu-pintu masuk.

"Ada check point yang sudah dibuat dari tiga pilar. Direncanakan Kota 28 check point, Tangsel 25 check point, Tigaraksa 46 check point," ungkap Zulhadrie.

Meski demikian, lanjut dia, jumlahnya akan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang mulai melakukan sosialisasi PSBB di 15 titik utama perbatasan daerah, terhitung sejak Rabu, 15 April 2020 hingga Jumat, 17 April 2020.

"Total ada 48 titik, namun yang utama lantaran berada di jalan utama ada 15 titik. Sisanya tersebar di jalan lingkungan," ujar Kadishub Tangerang, Wahyudi, Kamis, 16 April 2020. 

Sementara, dalam sosialisasi pada salah satu titik check point wilayah perbatasan Jakarta Barat dengan Tangerang, yakni Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, petugas gabungan memberikan edukasi dan juga brosur yang berisi apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB akhir pekan nanti. Terutama bagi angkutan barang dan transportasi umum.

"Untuk sosialisasi soal PSBB sudah kita lakukan selama dua hari, dihari pertama kita sosialisasi melalui imbauan juga membagikan masker. Kemudian hari ini kita sosialisasikan juga melalui imbauan dan pembagian brosur soal PSBB," kata Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Agus Wibowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya