Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 718 pelanggaran selama 5 hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi, yakni 15-19 April 2020. Rata-rata pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.
Pelanggaran terbanyak terjadi pada hari ketiga PSBB, Jumat 17 April 2020, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 188 kasus. Dari seluruh jenis pelanggaran, pengemudi yang tidak memakai masker berada di urutan teratas dengan jumlah mencapai 358 pelanggar selama 5 hari berturut-turut.
"Untuk pelanggaran pengemudi tidak pakai masker terbanyak, terjadi di hari ketiga PSBB, yaitu 102 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).
Advertisement
Pelanggaran terbanyak selanjutnya yaitu penumpang yang tidak memakai masker, dengan total 129 pelanggar. Pelanggaran jenis ini paling banyak terjadi di hari pertama PSBB, 15 April 2020, yaitu sebanyak 44 kasus.
Fluktuatif
Masih berkaitan dengan roda dua, pelanggaran terbanyak selanjutnya adalah pengendara sepeda motor yang kedapatan berboncengan. Pelanggaran jenis ini menyentuh angka 154 kasus, dengan jumlah terbanyak ada di hari pertama PSBB, sebanyak 52 pelanggar.
Dan posisi terakhir terdapat pelanggaran dengan jumlah penumpang lebih, yaitu sebesar 77 kasus dalam lima hari terakhir. Pelanggaran terbanyak lagi-lagi terjadi pada hari pertama PSBB, dengan jumlah 31 kasus.
"Fluktuasi pelanggaran seluruhnya sama, tidak terus-terusan turun. Bisa sekarang turun, besok naik lagi, begitu," tandas Ojo.
Advertisement