MUI: Orang dan Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Haram Salat di Masjid

Muhyiddin mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif Covid-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 17:43 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 17:09 WIB
Masjid Istiqlal Disterilisasi
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat sterilisasi area ibadah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Pembersihan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif Covid-19 untuk bercampur dengan jamaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus corona.

"Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjamaah baik di mushala atau masjid," kata Muhyiddin dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu (22/4/2020). 

Dia mengatakan dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif Covid-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.

Sementara itu, Muhyiddin mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan COVID-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjamaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunnah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jaga Jarak dan Pakai Masker

Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat hingga Dua Pekan
Umat Muslim menunaikan Salat Dhuzur di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal memutuskan menunda pelaksanaan salat Jumat selama 2 pekan ke depan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang semakin masif di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.

"Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman," kata Muhyiddin seperti dilansir dari Antara. 

Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya