PT KAI Bahas Pembatalan Tiket Kereta Karena Kebijakan Larangan Mudik

Eva mengatakan, langkah-langkah KAI untuk menjalankan perintah presiden tengah dibahas dan disiapkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 17:35 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 17:35 WIB
Penumpang KRL Terus Menurun
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (16/4/2020). PT KCI menyatakan jumlah penumpang kereta listrik (KRL) terus menurun selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodebek hingga 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) sedang menyiapkan kebijakan untuk menindaklanjuti larangan mudik yang yang dikeluarkan presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini disampaikan oleh Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa.

Ketika dikonfirmasi soal perkembangan terkini di KAI pasca larangan mudik, dia enggan membeberkan secara rinci. Termasuk soal perkembangan pembatalan tiket perjalanan oleh calon penumpang serta kebijakan selanjutnya yang bakal diambil perseroan terkait hal tersebut.

Yang pasti, jelas Eva, langkah-langkah KAI untuk menjalankan perintah presiden tengah dibahas dan disiapkan.

Misalnya terkait skenario-skenario implementasi larangan mudik untuk moda transportasi kereta api. Hanya saja belum bisa dia ungkapkan ke masyarakat.

“Terkait hal tersebut (larangan mudik), saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama, seperti apa skenario implementasinya nanti di lapangan akan segera kami informasikan kembali yang pasti,” kata dia, kepada Merdeka.com, Rabu (22/4).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dukung Kebijakan Jokowi

Eva memastikan, PT KAI tentunya akan mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Tentunya dengan tujuan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mendukung semua kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan / Pemutusan mata rantai Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 untuk semua masyarakat. Sebelumnya, larangan mudik hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN.

Larangan mudik ini dikeluarkan Jokowi demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya