Mudik Dilarang, Polisi Setop 1.181 Kendaraan yang Akan Keluar DKI Jakarta

Operasi Ketupat 2020 resmi digelar pada Jumat (24/4/2020). Salah satu fokusnya memantau aktivitas warga yang hendak mudik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Apr 2020, 10:32 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 09:46 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Operasi Ketupat 2020 resmi digelar pada Jumat (24/4/2020). Salah satu fokusnya memantau aktivitas warga yang hendak mudik.

Polisi menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta melalui Pos Pengamanan Terpadu. Dua diantaranya berada di Tol Cikampek dan Tol Bitung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, sejak pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB berhasil menyekat 1.181 kendaraan yang hendak keluar DKI Jakarta ke sejumlah daerah. Yusri mengatakan, para pengendara diberikan sanksi tegas.

"Kami putarbalikkan pengendara yang nekat melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Yusri merinci pelanggaran paling banyak ditemukan di tol mengarah ke daerah Jawa Barat.

"683 kendaraan di Tol Cikampek. Sedangkan di Tol Bitung 498 kendaraan," ucap dia.

Menurut dia, kendaraan pribadi yang mendominasi melakukan pelangaran. Meskipun tak sedikit pula kendaraan umum model elf. "Masih ada (kendaraan umum). Pokoknya udah gak boleh yang boleh kan truk, bis angkut logistik, bahan bakar minyak sama angkut alat kesehatan," ucap dia.

Yusri mengatakan, pihaknya akan menggecarkan lagi sosialisasi terkait larangan mudik ini ke masyarakat. "Kita kerja sama dengan media menyampaikan ini kebijakan pemerintah terkait larangan mudik," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

19 Pos Pegamanan Terpadu

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada 19 pos pengamanan terpadu.

Belakangan kebijakan itu diubah. Polisi hanya mendirikan 18 Pos Pam. Dua diantaranya berada di tol.

"Tol Cikarang, dan Bitung," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Sedangkan 16 Pos Pam Terpadu lain, didirikan di jalur arteri non tol.Adapun lokasinya, di Depok yaitu di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Kemudian Bekasi Kota ada di Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung.

Selanjutnya, Bekasi Kabupaten ada empat yaitu Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

Berikutnya, Tangerang Kota ada di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung. Terakhir, Tangerang Selatan ada di Puspitek dan Curug.

Sambodo menerangkan, setiap pos diisi oleh personil dari TNI dan Polri, serta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan untuk memantau arus kendaraan.

Petugas itu nantinya memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang mengangkut penumpang. Sementara itu, angkutan seperti truk, angkutan barang atau logistik langsung dizinkan melintas.

"Truk pengakut barang sembako dan semcamnya itu boleh lewat. Sedangkan kendaran pribadi dan umum melanggar diputar balikan di titik penyekatan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya