Ikut Rapid Test di Kejagung, 2 Warga Dinyatakan Positif Corona

Kejagung melakukan kegiatan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap sejumlah orang yang melintasi dan yang berada di sekitaran gedung Kejagung.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2020, 17:35 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 17:35 WIB
Kejaksaan Agung melakukan kegiatan rapid test virus Corona atau Covid-19. (Foto: dokumentasi Kejagung)
Kejaksaan Agung melakukan kegiatan rapid test virus Corona atau Covid-19. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kegiatan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap sejumlah orang yang melintasi dan yang berada di sekitaran Gedung Kejaksaan Agung. Kegiatan yang dinamakan 'Kejaksaan RI Peduli' ini dilakukan pada Kamis 23 April yang diikuti 517 orang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan, kegiatan rapid test virus Corona atau Covid 19 dengan sistem Drive Thru dilakukan kepada pekerja informal yang kebetulan sedang berkegiatan atau melintas di jalan depan Gedung Bundar Kejagung.

"Tanpa harus turun dari kendaraan yang digunakan dan langsung dilayani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Tim Kesehatan dari RSU Adhyaksa Jakarta Timur," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dari hasil rapid test tersebut, diketahui dua orang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19 atau Corona. Lalu, untuk 515 orang lainnya dinyatakan negatif Corona.

"Hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing peserta melalui sarana WA sesuai data yang diberikan sebelum pemeriksaan," ujar Hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Kejaksaan Agung melakukan kegiatan rapid test virus Corona atau Covid-19. (Foto: dokumentasi Kejagung)
Kejaksaan Agung melakukan kegiatan rapid test virus Corona atau Covid-19. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Untuk hasil pemeriksaan yang dinyatakan positif Corona berdasarkan rapid test, langsung diserahkan kepada pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 .

"Sebagai tindak lanjutnya hasil tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tempat, dua orang yang positif Covid-19 tersebut berdomisili guna mendapat penanganan sebagaimana mestinya sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.

Kegiatan ini sendiri dilakukan untuk membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penanggulanan Covid-19 serta memutus rantai penyebaran virus corona.

"(Kegiatan) ini menjadikan sinergi untuk negeri dari kegiatan 'Kejaksaan RI Peduli' dengan kegiatan sosial lainnya seperti pembagian sembako oleh beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan penggalangan dana warga Adhyaksa melalui Rekening BRI Nomor : 0193-01-000732-56-1 atas nama Kejaksaan RI Peduli," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya