KBRI Seoul: Korsel Selidiki Dugaan Perbudakan WNI di Kapal China

KBRI Seoul melaporkan, 14 ABK WNI kini sedang menjalani karantina di Kota Busan sejak diturunkan dari kapal pada tanggal 24 April 2020 yang lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mei 2020, 13:14 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 13:14 WIB
Observasi COVID-19 Usai, ABK World Dream Dipulangkan
WNI ABK World Dream tiba di di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/3/2020). Sebanyak 188 WNI ABK World Dream telah usai jalani masa observasi di Pulau Sebaru, kondisinya sudah sangat baik dan sehat untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan mengatakan, 14 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dalam kondisi baik saat ini.

Diketahui, mereka berasal dari kapal ikan berbendera China yang tengah berlabuh di Busan. Menurut pemberitaan media setempat, diduga telah terjadi perbudakan selama mereka bekerja.

"KBRI Seoul terus memberi perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi ABK WNI yang bekerja di atas kapal-kapal penangkap ikan "longliners" berbendera RRT. Sebagaimana diberitakan stasiun TV MBC Selasa malam," tulis siaran pers KBRI Seoul lewat siaran pers diterima, Kamis (7/5/2020). 

KBRI Seoul melaporkan, 14 ABK WNI kini sedang menjalani karantina di Kota Busan sejak diturunkan dari kapal pada tanggal 24 April 2020 yang lalu.

Rencananya dalam waktu dekat mereka segera pulang ke Indonesia setelah masa karantina selesai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Meminta Bantuan Pengacara

Sementara itu, KBRI Seoul mengatakan 14 ABK WNI juga telah meminta bantuan pengacara pro-bono setempat untuk menyelesaikan permasalahan atas dugaan perbudakan yang diterima.

"Otoritas penegak hukum Korsel sedang melakukan pemeriksaan atas permasalahan tersebut, termasuk laporan pelarungan jenazah rekan-rekan mereka di laut lepas," tandas siaran pers terkait.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya