Pandemi Corona, Dukcapil DKI Cetak Ribuan Dokumen Secara Online

Masyarakat bisa membuat akta kelahiran dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawi.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Feb 2022, 15:18 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 05:20 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tetap melayani pengurusan dokumen di tengah pandemi virus corona Covid-19. Untuk mencegah penyebaran virus, pelayanan dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Dhanny Sukma menyatakan, selama dua bulan terakhir atau Maret-April 2020, pihaknya telah mencetak ribuan dokumen, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Jumlah KK yang telah dicetak dalam periode dua bulan sebanyak 70.158 lembar. Sedangkan KTP elektronik sebanyak 81.442 lembar.

"Ada pula cetak akta kelahiran yang terdaftar secara daring itu sudah 23.277," kata Dhanny saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (10/5/2020).

Dhani menuturkan, untuk kepemilikan KTP elektronik tahap awal memang harus datang ke masing-masing kelurahan.

"Karena langsung dilakukan perekaman biometrik, seperti iris mata dan sidik jari sekaligus juga foto langsung," ucapnya.

Sedangkan pembuatan akta kelahiran, masyarakat dapat mengakses lewat aplikasi bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi untuk menginput data bayi mereka.

Warga yang baru melahirkan bayi dapat meminta bantuan petugas fasilitas kesehatan setempat untuk mengisi data-data akta kelahiran.

"Tidak lama prosesnya. Kalau syaratnya lengkap sejak data diinput, kurang satu jam bisa kita selesaikan aktanya, petugas Dukcapil setempat langsung mengantar ke faskes atau rumah sakit," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PSBB Jakarta Diperpanjang

FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya