Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan pelaporan SPT tahunan.  Relaksasi yang diberikan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen kelenngkapan SPT menjadi paling lambat 30 Juni.
Â
Meski demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap harus menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.Â
Â
Hal ini menyesuaikan dengan mewabahnya pandemi Corona yang membatasi pergerakan manusia hingga saat ini. Adapun, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.Â
Â
Baca Juga
Â
Mengutip keterangan resmi Ditjen Pajak, Minggu (19/4/2020), baik badan maupun perorangan cukup menyampaikan dokumen berikut untuk melakukan pelaporan pajak:
Â
1. Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
Â
• Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
• Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Â
2. Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
Â
• Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
• Neraca menggunakan format sederhana
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Â
Â
Tak Ada Denda
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Â
Adapun, wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.
Â
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.
Â
Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓