Terus Bertambah, 899 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta dan 161 Ditutup Sementara

Dia juga menyebut terdapat ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Mei 2020, 07:36 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 07:36 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat kenaikan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, data terhitung sejak 14 April-6 Mei 2020 tercatat sebanyak 962 perusahan dengan 124.704 tenaga kerja yang melakukan work from home (WFH).

Dia juga menyebut terdapat ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.

"Dari jumlah itu ada 161 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

Kata dia, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 31 perusahaan, Jakarta Barat ada 40 perusahaan, kemudian 30 perusahaan di Jakarta Utara, 19 perusahaan di Jakarta Timur, dan 41 perusahaan di Jakarta Selatan.

Lalu ada pula 581 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 141 perusahaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Anies Perpanjang PSBB

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya