Kamrussamad Gerindra Nilai KEM PPKF 2021 Terlalu Optimistis

Kamrussamad menilai jika asumsi pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen di 2021, berarti Indonesia tidak lagi berada pada situasi kegentingan yang memaksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 17:19 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 13:24 WIB
Kamrussamad Ajak Masyarakat Melawan Tawaran Investasi Iegal
Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad memberikan paparan seputar tantangan dan solusi investasi ilegal di tengah krisis ekonomi pasca virus Covid-19 di Cengkareng, Jakarta Senin (9/3/2020). Kegiatan bersama OJK ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat. (Liputan6.com/HO/Bon)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kerangka ekonomi makro (KEM) dan Pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam rapat paripurna, Selasa 12 Mei 2020.

Adapun kebijakan fiskal 2021 mengangkat tema Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Menkeu menekankan, pada 2021, fokus pembangunan ditujukan pada pemulihan ekonomi, industri, pariwisata, dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana. Fokus pembangunan tersebut diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional.

Dalam kesempatan itu, Menkeu mengungkapkan asumsi makro 2021 dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen, inflasi 2.0-4,0 kemudian nilai tukar rupiah Rp 14.900 serta harga minyak mentah 40-50 USD/barrel.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, asumsi yang dipakai Menkeu tersebut terlalu optimis.

“Kami nilai terlalu optimis. Ini dikarenakan kontraksi ekonomi akibat Covid, masih terus berlangsung. Kita belum bisa memastikan krisis kesehatan akan berhenti di kuartal ketiga atau keempat 2020. Semua tergantung konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan pemerintah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Dikatakan Kamrussamad, jika asumsi pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen di 2021, berarti Indonesia tidak lagi berada pada situasi kegentingan yang memaksa. Sementara Perppu No.1/2020 memberikan waktu 3 tiga tahun pelebaran defisit tanpa batas maksimal.

 

Ada Ketidaksingkronan

“Artinya, ada ketidaksinkronisasi antara roadmap kebijakan regulasi pemerintah melalui Perppu 1/20 dikeluarkan dengan dasar situasi kegentingan yang memaksa dengan Paparan Menteri Keuangan dalam kerangka asumsi makro dan kebijakan tahun 2021 yang seolah olah 2021 semua sudah normal hal itu tercermin dari Proyeksi Pendapatan Negara 9,90-11.00 persen dari PDB,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, sepatutnya di 2021, kerangka pemulihan ekonomi nasional difokuskan pada sektor UMKM dan sektor informal lainnya dengan alokasi pembiayaan modal kerja dengan skema bunga 0 persen. Ini mengingat paparan pemerintah dalam postur maktro fiskal 2021 menempatkan investasi pada posisi terpuruk antara 0,1-0,4 yang mempengaruhi pendapatan negara terkoreksi, sementara beban belanja negara meningkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya