Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini mengungkap kisah seorang anak berumur 7 tahun 8 bulan yang harus hidup sendiri di tengah pandemi Corona. Dia tinggal bersama keluarga angkatnya, setelah ayahnya meninggal dunia, sementara sang ibu bekerja di Malaysia.
Belum lama ini keluarga angkatnya dinyatakan terpapar positif Corona dan harus menjalani isolasi mandiri di RS rujukan di Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan sang ayah angkat meninggal karena positif Covid-19.
Kini bocah itu hidup sendiri di Rusun Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau.
Advertisement
Berita tentang kebijakan pemerintah yang kembali memperbolehkan warganya untuk beraktivitas untuk menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Corona juga banyak menyita perhatian.
Adalah mereka yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun yang diperbolehkan untuk kembali beraktivitas.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, kelompok ini memilik fisik yang sehat dan tidak memiliki gejala.Â
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 13 Mei 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Kisah Tiara, Gadis Yatim Cilik yang Harus Tidur Sendiri di Rusun karena Corona
Seorang bocah 7 tahun 8 bulan harus tidur tanpa teman di Rusun Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, di tengah pandemi Corona. Sebut saja dia Tiara.
Bocah itu terpaksa berpisah dengan keluarga angkatnya yang tengah dirawat karena positif Corona.
Ayahnya, sudah lama meninggal. Sementara ibunya, masih berada di Malaysia untuk bekerja.
Sejak ayah kandungnya meninggal, keluarga Tiara kerap dibantu seorang dermawan berinisial DD asal Kecamatan Bengkong. Dia pula yang merawat dan memberi uang jajan kepadanya.
Namun, belum lama ini, DD meninggal dengan status positif Corona. Istri dan dua anaknya juga dinyatakan terpapar virus asal Wuhan, China itu, sehingga harus diisolasi di rumah sakit rujukan.
Â
Advertisement
2. HEADLINE: Warga Usia Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas untuk Tekan PHK, Solusi atau Bom Waktu?
Di tengah penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah tiba-tiba saja mengeluarkan kebijakan yang dinilai bertentangan.
Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi Covid-19. Tujuannya tak lain untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, kata Doni, mereka cenderung tidak memilliki gejala.
Namun, apakah membiarkan kelompok usia tersebut terpapar virus Corona tidak menjadikan mereka bom waktu di kemudian hari?
Â
3. MUI: Pemerintah Tak Boleh Larang Masyarakat untuk Salat Idul Fitri
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut pemerintah tak bisa melarang masyarakat untuk melakukan salat Idul Fitri.
Dia mengatakan bahwa salat Idul Fitri bagi umat Islam hukumnya sunah muakkad mendekati wajib tapi bukan wajib.
"Siapapun tidak boleh melarang orang untuk salat Id termasuk pemerintah. Yang dilarang oleh pemerintah itu bukan salat Id-nya tapi berkumpul-kumpulnya," kata Abbas, Rabu (13/5/2020).
Namun, kata Abbas, pemerintah jga tidak boleh melarang orang untuk berkumpul karena merupakan hak tiap warga negara.
Â
Advertisement