Liputan6.com, Jakarta - Lebaran Idul Fitri 2020 menyisakan 9 hari lagi. Umat muslim biasa mengawali hari kemenangan setelah puasa 30 hari dengan Salat Idul Fitri.
Dalam situasi normal, Salat Idul Fitri biasa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Namun, bagaimana Salat Idul Fitri dilakukan di tengah pandemi corona Covid-19 saat ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan salat Idul Fitri 2020 di masa pandemi Covid-19. Dalam ketentuannya, MUI mengimbau bagi masyarakat untuk tetap salat Idul Fitri, baik di rumah, di masjid/musala, maupun di lapangan.
Advertisement
Ketua MUI Hasanuddin menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjamaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus Corona Covid-19 belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Namun jika umat Islam Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri boleh dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun disertai kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
Meski demikian, MUI tetap mengimbau agar salat Idul Fitri baik dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jamaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.
"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," kata dia.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
Sementara jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di lapangan, masjid atau musala, maka dianjurkan sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
"Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", (salat berjamaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri," kata dia.
MUI menyebut, secara hukum salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjamaah maupun secara sendiri.
Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Salat Idul Fitri berjamaah juga boleh dilaksanakan di rumah.
"Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah," kata dia.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut, pemerintah tak bisa melarang masyarakat melakukan salat Idul Fitri. Dia mengatakan bahwa salat Idul Fitri bagi umat Islam hukumnya sunah muakkad mendekati wajib tapi bukan wajib.
"Siapapun tidak boleh melarang orang untuk salat Id termasuk pemerintah. Yang dilarang oleh pemerintah itu bukan salat Id-nya tapi berkumpul-kumpulnya," kata Abbas, Rabu (13/5/2020).
Namun, kata Abbas, pemerintah juga tidak boleh melarang orang untuk berkumpul karena merupakan hak tiap warga negara.
"Tapi kalau dari berkumpul-kumpul itu bisa terjadi bencana dan malapetaka pada rakyat maka negara wajib melarangnya," lanjutnya.
Hal ini, kata Abbas misalnya bisa menyebabkan sakit dan kematian. Karena tugas negara itu salah satunya adalah melindungi rakyatnya.
"Tapi pemerintah juga tidak boleh melarang orang berkumpul dengan dalih untuk melindungi rakyat padahal kalau mereka-mereka berkumpul tidak ada mudaratnya," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menag Sarankan di Rumah
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, Menag Fachrul menambahkan, Ramadan yang sudah berlangsung 20 hari ini akan segera memasuki fase 10 hari terakhir.
Menurutnya Ramadan dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, Fachrul berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal.
"Semoga baik di Indonesia maupun dunia akan segera kembali normal, mengingat pandemi masih belum selesai, saya menghimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah saja," harap dia.
Selain itu, Purnawirawan TNI ini berharap, para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu, sunnah yang sangat dianjurkan.
"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci,” ucap dia.
Purnawirawan TNI ini juga mengharapkan semangat ramadan tahun ini diisi dengan saling berbagi kepada sesama yang membutuhkan.
“Berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua jangan kurangi kebahagiaan, sambut Idul Fitri dengan ceria, Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua,” ucap Fachrul.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, bahwa pembukaan tempat ibadah tergantung situasi virus corona (Covid-19). Menurut dia, selama virus corona masih membahayakan maka tempat ibadah belum dapat digunakan untuk salat berjamaah.
"Menyangkut adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres (Ma'ruf Amin) mengingatkan, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," kata Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan tempat ibadah dapat kembali dibuka apabila virus corona sudah tidak lagi membahayakan. Begitu pula dengan salat Idul Fitri, tidak akan digelar selama penyebaran virus corona masih tinggi.
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid, maka ibadah salat 'Id berjemaah tentunya ini tidak dilakukan," jelasnya.
Advertisement
Kasus Positif Capai 16.006 Orang
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan perkembangan kasus virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Yurianto melaporkan, jumlah kasus sembuh dari virus corona Covid-19 di Indonesia, Kamis (14/5/2020) bertambah 231 orang.
"Sedangkan jumlah total keseluruhan pasien positif yang dinyatakan sembuh, sampai hari ini sebanyak 3.518 orang," ujar Yurianto dalam konferensi pers daring di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis.
Sementara kasus positif virus corona Covid-19 per hari ini bertambah 568 orang. Dengan begitu, total akumulatif pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 16.006 orang.
Kasus kematian akibat virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini juga bertambah 15 orang. Sehingga total pasien meninggal akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 1.043 orang.
Data update pasien corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 13 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Yurianto mengajak masyarakat untuk membuat komitmen kolektif agar tidak membuat kerumunan.
"Kita tidak lagi berpikir untuk menghindari kerumunan, tapi kita berpikir untuk tidak membuat kerumunan. Inilah yang disebut dengan kesadaran kolektif," kata Yurianto dalam keterangan pers, Kamis.
Yuri melanjutkan, kalau pun kita memiliki kepentingan dalam suatu tempat secara kolektif. Maka sejak awal kita mesti tentukan jarak supaya terhindar dari kontak fisik paling tidak lebih dari satu meter.
Selain itu, kata Yuri komitmen juga mesti ditekankan agar perilaku hidup bersih terus digalakkan. Seperti mencuci tangan dengan sabun, dan menggunakan masker.
"Inilah yang dimaksud dengan tekad bersama untuk secara kolektif melaksanakan PSBB," tegasnya.
Kemudian secara kolektif, kata Yuri masyarakat juga mesti mengurangi kegiatan yang tidak perlu. Jika dalam kondisi terpaksa saja kita bisa untuk keluar rumah.
"Tidak perlu kemudian kita untuk diawasi agar tidak keluar rumah. Tetapi kesadaran diri sendiri untuk tidak keluar rumah," ucapnya.
Sektor yang dikecualikan untuk tutup selama PSBB, kata Yuri akan dijalankan secara hati-hati. Serta dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Yang menyangkut menjaga jarak, menyangkut menggunakan masker, kemudian tidak terlalu lama berada di tempat yang padat serta mencuci tangan. Tapi kita juga mulai berpikir siapa kelompok yang tidak rentan yang bisa menjalankan kegiatan itu," kata Yuri.