Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini, jumlah pasien meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Pada hari ini, Sabtu (16/5/2020), sebanyak 13 pasien meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19.
Baca Juga
"Jumlah yang meninggal naik 13 orang, jadi totalnya 1.089," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Advertisement
Sedangkan jumlah kasus positif pada hari ini bertambah 529 orang. Sehingga, total akumulatif yang positif terinfeksi Corona Covid-19 sampai saat ini ada 17.025 orang.
Kemudian, ada 108 pasien Corona Covid-19 yang berhasil sembuh pada hari ini. Total akumulatifnya menjadi 3.911 pasien yang sembuh dan negatif dari Corona Covid-19.
Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jakarta Buat Pembatasan Keluar Masuk
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta selama pandemi virus corona Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan ini berusaha memperketat keluar masuk orang-orang dari dan menuju Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Mengacu pada peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar masuk Jakarta mesti mempunyai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Pasal 9 peraturan tersebut menerangkan bahwa ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau
2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Advertisement