Update Corona Sabtu 16 Mei: Total 1.089 Pasien Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Mei 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 15:44 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto pada konferensi pers update Corona di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini, jumlah pasien meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Pada hari ini, Sabtu (16/5/2020), sebanyak 13 pasien meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19.

"Jumlah yang meninggal naik 13 orang, jadi totalnya 1.089," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Sedangkan jumlah kasus positif pada hari ini bertambah 529 orang. Sehingga, total akumulatif yang positif terinfeksi Corona Covid-19 sampai saat ini ada 17.025 orang.

Kemudian, ada 108 pasien Corona Covid-19 yang berhasil sembuh pada hari ini. Total akumulatifnya menjadi 3.911 pasien yang sembuh dan negatif dari Corona Covid-19.

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jakarta Buat Pembatasan Keluar Masuk

Lalu Lintas Jalan Tol Selama PSBB Berkurang
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Minggu (10/5/2020). Pendapatan perusahaan pengelola jalan tol diperkirakan anjlok 70% hingga 80% per hari akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta selama pandemi virus corona Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan ini berusaha memperketat keluar masuk orang-orang dari dan menuju Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Mengacu pada peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar masuk Jakarta mesti mempunyai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Pasal 9 peraturan tersebut menerangkan bahwa ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya