Update Corona Sabtu 16 Mei: Total 1.089 Pasien Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Mei 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 15:44 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto pada konferensi pers update Corona di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini, jumlah pasien meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Pada hari ini, Sabtu (16/5/2020), sebanyak 13 pasien meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19.

"Jumlah yang meninggal naik 13 orang, jadi totalnya 1.089," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Sedangkan jumlah kasus positif pada hari ini bertambah 529 orang. Sehingga, total akumulatif yang positif terinfeksi Corona Covid-19 sampai saat ini ada 17.025 orang.

Kemudian, ada 108 pasien Corona Covid-19 yang berhasil sembuh pada hari ini. Total akumulatifnya menjadi 3.911 pasien yang sembuh dan negatif dari Corona Covid-19.

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jakarta Buat Pembatasan Keluar Masuk

Lalu Lintas Jalan Tol Selama PSBB Berkurang
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Minggu (10/5/2020). Pendapatan perusahaan pengelola jalan tol diperkirakan anjlok 70% hingga 80% per hari akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta selama pandemi virus corona Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan ini berusaha memperketat keluar masuk orang-orang dari dan menuju Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Mengacu pada peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar masuk Jakarta mesti mempunyai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Pasal 9 peraturan tersebut menerangkan bahwa ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya