Wagub Jabar Imbau Kepala Daerah di Luar Zona Merah Izinkan Salat Idul Fitri Berjemaah

Saat warga di luar zona merah bisa diizinkan Salat Idul Fitri berjamaah, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta warga menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 18 Mei 2020, 13:43 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 13:43 WIB
Wagub Jabar Imbau Kepala Daerah di Luar Zona Merah Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bekasi - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengeluarkan imbauan terkait penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1441 H. Imbauan ditujukan kepada kepala daerah yang bukan zona merah, agar mengizinkan warganya melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kang Uu, sapaan akrabnya, menyampaikan dalam video conference yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama 27 kepala daerah, Sabtu 16 Mei 2020.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan akan ada penerapan lima level untuk memetakan kondisi Covid-19 di wilayah Jawa Barat. Penerapan ini akan dilakukan usai evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat, pada 20 Mei mendatang.

"Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan," kata Kang Uu melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Menurutnya kelima level tersebut terdiri dari, level 1 atau zona hijau (rendah), wilayah yang tergolong kondisinya masih normal. Level 2 atau zona biru (moderat) yang masih perlu melaksanakan physical distancing.

Kemudian level 3 atau zona kuning yang dikategorikan cukup berat, level 4 atau zona merah (berat), dan level 5 atau zona hitam (kritis).

Pemetaan level ini nantinya akan diketahui berdasarkan kajian ilmiah oleh Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Karena itu ia berharap setiap kepala daerah sampai tingkat desa/kelurahan yang wilayahnya dinyatakan bukan zona merah, bisa mengizinkan warganya melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah.

"Tetapi tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Salat Idul Fitri Bagi Warga di Zona Merah

Wagub Jabar Imbau Kepala Daerah di Luar Zona Merah Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Istimewa)

Bagi masyarakat yang masih berada di wilayah zona merah atau dengan tren kasus Covid-19 belum melandai, kang Uu menegaskan agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Masyarakat dapat salat berjamaah maupun sendiri (munfarid), sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

"Kalau wilayah-wilayah yang masih (zona) merah, harapan kami sesuai dengan arahan dari bapak Gubernur tetap melaksanakan itu (aturan PSBB dan fatwa MUI)," imbuhnya.

Dia berharap masyarakat khususnya di wilayah zona merah, dapat mematuhi aturan dan ikhlas menerima kondisi yang mengharuskan melakukan Salat Idul Fitri di rumah.

Pemprov Jabar sendiri, sambungnya, berupaya memberikan keputusan terbaik terkait hal-hal keagamaan, dengan terus berkonsultasi kepada MUI Jabar.

"Mari bergandengan tangan dengan pemerintah. Yakinkan tidak ada instruksi pemerintah untuk menyengsarakan rakyat, (tetapi) semuanya demi kemaslahatan dan kebermanfaatan rakyat itu sendiri," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya