Perppu Corona Sudah Jadi UU, Permohonan Uji Materi Kehilangan Objek

Karena telah mendapatkan persetujuan dari DPR, pemerintah juga sudah menjadikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mei 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 13:24 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Pemohon berharap MK memutus gugatan sebelum Desember. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta kejelasan pemerintah terkait posisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang disebutkan telah menjadi undang-undang.

Hal ini disampaikan Anwar saat menyidangkan gugatan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, dari Presiden tentunya, apakah sudah menjadi undang-undang atau berstatus sebagai Perppu, walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Itu saja yang kami butuhkan keterangannya," kata Anwar dalam persidangan, Rabu (20/5/2020).

Mendengar hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dalam sidang Paripurna tanggal 12 Mei, DPR telah memberikan persetujuan.

"DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani.

Karena telah mendapatkan persetujuan dari DPR, pemerintah juga sudah menjadikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang," ungkap Sri Mulyani.

Mendengar penjelasan tersebut, Anwar pun langsung melemparkan masalah itu ke para pemohon.

"Jadi sudah jelas, Perppu itu sudah menjadi undang-undang. Kalau begitu sekarang para pemohon tanggapannya bagaimana karena sudah menjadi undang-undang," tanya Anwar.

Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein menyadari gugatannya sudah kehilangan objek. Di mana mereka menggungat Perppu tapi peraturan tersebut sudah menjadi undang-undang.

"Memang dalam prinsip dan asas, ini kehilangan objek. Kami menerima itu," ucap Zainal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Logika Politik dan Hukum

Zainal memberikan catatan bahwa ada logika politik dicampur menjadi logika hukum dalam uji materi ini.

"Tapi ada satu catatan kami, kami menggunakan logika hukum dan lurus, dan ini saya menilai bahwa kecepatan di DPR, kemudian menjadi undang-undang ini luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik, ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Hal itu disampaikannya dalam sidang Paripuran DPR RI, di Jakarta.

Puan mengatakan dalam pandangan mini ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

"Setuju untuk menjadi UU?" tanya Puan sembari mengetok palu tanda menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, Selasa (12/5/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya