Ini Zona Merah hingga Zona Biru Covid-19 di Wilayah Jabar

Tidak ada kabupaten atau kota yang masih berada di level lima atau kritis warna hitam, yang ada hanya di level empat atau warna merah.

oleh RinaldoLiputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 08:05 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 08:05 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Bola.com/Erwin Snaz)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar berakhir pada Rabu 20 Mei 2020. Pada saat bersamaan juga diumumkan zona merah hingga biru terkait pandemi Covid-19.

"Perhitungan level kewaspadaan ini memperhatikan delapan aspek yang dihitung per daerah sampai tingkat kelurahan atau desa. Selanjutnya berdasarkan data dan rekomendasi kasus COVID-19 tersebut, setiap kabupaten dan kota diberi kewenangan mengatur PSBB sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Rabu kemarin.

Gubernur mengatakan delapan aspek yang dihitung tersebut yakni laju pertambahan pasien dalam pengawasan (PDP), laju pertambahan orang dalam pemantauan (ODP), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi atau kontak indeks, laju pergerakan kemacetan dan lalu lintas, sampai risiko geografis.

Ia menjelaskan, dari delapan aspek tersebut dihitung skornya dan dikategorikan dalam lima level kewaspadaan, dari mulai skor terendah delapan hingga 11 poin masuk kategori level lima atau kritis, yakni level warna hitam.

Jika skornya 12 hingga 14 maka masuk level empat, kewaspadaan warna merah dan jika skornya 15 hingga 17 maka berada di level tiga yakni warna kuning atau cukup berat.

Dan jika nilainya berhasil di skor 18 hingga 20 maka masuk ke level dua warna biru, dan yang terbaik adalah jika masuk ke nilai 21 hingga 24 maka masuk kategori level satu atau warna hijau.

"Hingga saat ini belum ada dari 27 kota kabupaten di Jabar yang masuk ke level satu warna hijau, maksimal ada di level dua. Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi Salat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu," kata Emil seperti dikutip Antara.

Menurut dia, dari delapan indeks tadi, tidak ada kabupaten atau kota yang masih berada di level lima atau level kritis warna hitam dan yang ada hanya di level empat atau warna merah, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Kota Cimahi.

"Di tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan di PSBB. Kemudian ada 19 kota dan kabupaten berada di level kewaspadaan warna kuning, sehingga kegiatan boleh meningkatkan 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Zona Kuning dan Biru

Ia menuturkan, daerah yang masuk level tiga atau warna kuning ini adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, dan kota Tasikmalaya.

"Jadi itu adalah 19 kota kabupaten yang masuk ke level tiga, mereka turun dari level merah, total 70,4 persen. Sisanya berada di level dua warna biru, yakni bisa berkegiatan boleh 100 persen tetapi tetap tidak ada kerumunan sosial dan lain-lain," katanya.

Sementara itu, daerah yang masuk level dua atau warna biru ini adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.

Sehingga total kalau dibagi ke dalam kecamatan, kata Emil, maka ada 236 kecamatan yang terdampak kasus atau 37,7 persen dan ada 390 kecamatan yang tidak ada pergerakan Covid-19 yakni 62,3 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya