Ditjen PAS Sebut Wawancara Siti Fadilah oleh Deddy Corbuzier Menyalahi Aturan

Rika menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy dengan Siti Fadilah Supari tak diketahui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mei 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 08:49 WIB
Mantan MenKes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) buka suara terkait wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriyanti menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy menyalahi aturan.

"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Menurut Rika, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam pada pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.

Kemudian melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.

Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Rika menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy tak diketahui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Siti Fadilah Supari diketahui masih menjadi warga binaan pemasyatakatan di Rutan Pondok Bambu.

"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020," kata Rika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wawancara pada Rabu malam, 20 Mei 2020

Deddy Corbuzier
Deodatus Andreas Deddy atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier mengawali karier pertamanya menjadi seorang magician. Deddy mengaku bahwa dirinya menyukai dunia sulap sejak masih duduk di bangku SMA. (Liputan6.com/IG/mastercorbuzier)

Rika menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB - 23.30 WIB.

Pada saat itu ada 4 orang, yakni 2 laki-laki dan 2 perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel.

"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," kata Rika.

Rika menerangkan, Siti Fadilah saat itu tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Menurut Rika, petugas yang menjaga Siti Fadilah tak sempat bertanya kepada empat orang tersebut lantaran terlambat.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," kata Rika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya