Era Kenormalan Baru, Ini Aturan Pernikahan Bagi ASN Kemendagri dan Pemda

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya dan pemerintah daerah, terkait kenormalan yang baru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2020, 09:48 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 09:48 WIB
Jakarta Menuju Kenormalan Baru
Pejalan kaki menggunakan masker di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya dan pemerintah daerah, terkait era kenormalan baru. Salah satu aturan yang tertera dalam surat putusan bernomer 440-830/2020 adalah tentang aturan menggelar pernikahan.

"Pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19. Kemudian tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup," tulis aturan yang ditandatangai langsung oleh Mendagri Tito, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Tito, kegiatan dengan mengikuti prosedur kenormalan baru akan dimulai dengan membatasi jumlah orang dalam satu lokasi. Selain itu, pembatasan jarak atau physical distancing akan dilakukan dengan menggunakan selotip area.

"Ini terutama saat antre makanan," jelas Tito.

Selain itu, nantinya lewat protokol kesehatan kenormalan baru, kontak fisik secara langsung seperti bersalaman dan berpelukan untuk dihindari. Hal ini semata untuk pencegahan penularan Covid-19.

 

Wajib Dipatuhi

Tito menegaskan aturan ini wajib dipatuhi. Sebab, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi denda siap mengancam.

"Langkah-langkah keselamatan umum dan wajib untuk pemerintah daerah, harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan denda maksimum bagi pelanggar," Tito menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya