Nurhadi Tertangkap, KPK Ultimatum Buron Lain untuk Menyerahkan Diri

Ghufron menyebut, pihak lembaga antirasuah tak akan membiarkan para burunan terus menghirup udara bebas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2020, 15:47 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 15:45 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono saat dihadirkan dalam konpers KPK, Selasa (2/6/2020). (dok KPK)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono saat dihadirkan dalam konpers KPK, Selasa (2/6/2020). (dok KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono merupakan kerjasama antara pihaknya dengan aparat kepolisian.

Ghufron menyebut, pihak lembaga antirasuah tak akan membiarkan para burunan terus menghirup udara bebas. Ghufron pun mengimbau agar semua tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan KPK agar menyerahkan diri.

"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," ujar Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

Hiendra Soenjoto merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang juga dijerat tersangka bersama Nurhadi dan Rezky. Hiendra hingga kini masih belum tertangkap.

Selain Hiendra, masih ada lima nama lain yang masuk dalam DPO namun hingga kini belum tertangkap. Teranyar, KPK menyematkan nama pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai buronan kasus korupsi.

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan ditetapkan sebagai buronan KPK pada 6 Mei 2020. Samin Tan sendiri dijerat sebagai tersangka sejak Februari 2019.

Buron KPK yang sempat ramai diperbincangkan yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk dalam DPO pada September 2019. Selama proses penyidikan KPK telah dua kali memanggil pasangan tersebut.

Sjamsul dan Itjih menjadi tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

DPO Mantan Panglima GAM

KPK juga menetapkan DPO untuk Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018 silam. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kemudian, politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya